Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama Kejaksaan Negeri HSS Dengan Pemerintah Desa

Sejak beberapa tahun yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) telah melaksanakan perjanjian kontrak kesekatan dengan Pemerintah Desa Se-HSS. Dimana kontrak ini berisikan beberapa point kesepakatan tentang pendampingan dan penanganan kasus hukum yang terjadi di desa atau melibatkan pemerintahan desa. Dan sesuai dengan habis masa waktunya 2 tahun, maka kontrak tersebut harus kembali diperbaharui kembali. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bersama Pemdes Se-HSS dan pihak Kejari HSS, kembali melakukan penandatanganan perpanjangan MoU ini untuk 2 tahun mendatang. Acara ini dilaksanakan di Aula Rakat Mufakat, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, dan dihadiri oleh Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S. Sos, M. AP. mewakili Bupati HSS. (Selasa, 29/04).

Wabup H. Suriani menyampaikan bahwa nota keseoakatan ini sangat baik dilaksanakan, sebagai bentuk pendampingan di bidang hukum bagi pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar lebih baik dan profesional.

"MoU ini adalah untuk mempertegas upaya kita dalam pengelolaan pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel. Sebuah langkah optimalisasi penggunaan dana desa serta upaya penguatan hukum, agar setiap pekerjaan bisa dilakukan secara jujur dan berintegritas" ungkapnya saat membacakan sambutan tertulis Bupati, H. Syafrudin Noor, SE, S. Sos.

Dalam arahannya, Wabup juga mengharapkan agar pemerintah desa selalu membangun komunikasi dan sinergi dengan aparat hukum, termasuk Kejasri HSS.

Sementara itu Kajari HSS, Rustandi Gustawirya, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kerjasama dengan Pemkab selama ini dalam upaya melindungi dan secara tidak langsung memberikan pembinaan kepada Pemerintah Desa.

"Ini adalah titik awal yang baik untuk rekomendasi pendampingan di bidang hukum bidang pidana, perdata dan tata usaha negara. Kami sangat mengapresiasi sinergi yang telah dibina selama ini. Semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaiknya oleh para pihak terkait, khususnya di bidang hukum dalam pengelolaan anggaran keuangan dan dana desa, agar selalu positif untuk kesejahteraan warga HSS" ungkapnya.

Untuk penandatanganan MoU ini pihak Kejari HSS dilakukan langsung oleh Kajari HSS, sementara dari pihak Pemerintah Desa diwakili oleh Ketua Apdesi HSS, H. Alamsyah yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Balimau.

 

Turut hadir menyaksikan kegiatan ini, Kepala Dinas PMD, Susilo Adiyanto, SSTP, M. Si, Kabag Hukum Setda HSS Fitri, SH, para Camat se-HSS dan para Ketua Apdesi masing-masing Kecamatan.

(Prokopim/Kominfo/HSS)