Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Tugas & Fungsi

Tugas

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut

  • a. penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  • b. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  • c. koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  • d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  • e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  • f. pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas
  • g. pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  • e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa

(1) Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi fasilitasi pembinaan, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan teknis penataan desa dan kelembagaan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pengendalian dan pelaporan pemerintahan desa; b. penyusunan program pembinaan dan pelayanan pemerintahan desa; c. koordinasi pelaksanaan penataan desa dan kelembagaan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan asset desa, pengendalian dan pelaporan pemerintahan desa; d. fasilitasi pembinaan penataan desa dan kelembagaan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan asset desa, pengendalian dan pelaporan pemerintahan desa; e. pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan desa dan kelembagaan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pengendalian dan pelaporan pemerintahan desa; f. evaluasi dan pelaporan kebijakan penataan desa dan kelembagaan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pengendalian dan pelaporan pemerintahan desa; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai bidang tuga

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

(1) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi , fasilitasi, pembinaan, evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi perdesaan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemerdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan teknis pembinaan lembaga kemasyarakatan desa, lembaga ekonomi perdesaan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perdesaan; b. penyusunan program pemberdayaan masyarakat desa; c. koordinasi pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa, lembaga ekonomi perdesaan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perdesaan; d. fasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan desa, lembaga ekonomi perdesaan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perdesaan; e. pengawasan dan pengendalian kebijakan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa, lembaga ekonomi perdesaan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perdesaan; f. evaluasi dan pelaporan kebijakan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa, lembaga ekonomi perdesaan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perdesaan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.