Ambil Sumpah / Janji Anggota BPD Pengganti Antar Waktu, Wakil Bupati HSS Ingatkan Jaga Keharmonisan Desa

Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos, M.AP, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Susilo Adianto, S.STP, M.Si, secara resmi mengambil Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu, yang berlangsung di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten HSS, Senin (17/03/2025).

Pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pergantian antar waktu bagi anggota BPD yang sebelumnya mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan tugasnya. Adapun anggota BPD antar waktu yang hari ini diambil sumpahnya adalah :

1. H. Abdul Karim, Desa Bajayau Tengah, Kecamatan Daha Barat

2. Jumiatul Hayati, Desa Badaun, Kecamatan Daha Barat

3. Norlaila, Desa Tanjung Selor, Kecamatan Daha Barat

4. Hadijah, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan

5. Zainal, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan

6. Megawati, Desa Telaga Sili Sili, Kecamatan Angkinang

7. Muhammad Sidiq, Desa Simpur, Kecamatan Simpur

8. Rudini, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung

9. Muhammad Irfansyah, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos, M.AP, menekankan pentingnya peran BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, demokratis, dan partisipatif.

“Saya mengucapkan selamat kepada anggota BPD pengganti antar waktu yang pada hari ini telah mengucapkan sumpahnya. Teriring harapan dan kepercayaan bahwa anda akan dapat mengemban amanah yang telah diterima dengan sebaik-baiknya”, ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati HSS juga mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 dan peraturan daerah kabupaten hulu sungai selatan nomor 17 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah”, ucapnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati HSS mengingatkan bahwa kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “check and balances”. Oleh karena itu anggota BPD harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desanya.

“Meskipun status anda sebagai pengganti antar waktu, tetapi tugas pokok dan fungsi sebagai anggota bpd tetap berlaku sebagaimana mestinya. Saya berharap anda dapat turut mengawal arah kebijakan pemerintah desa, dalam rangka mewujudkan tujuan RPJMDES yang selaras dengan kebijakan RPJMD kabupaten serta sesuai dengan prioritas pemerintah pusat”, tuturnya.

Menutup sambutannya Wakil Bupati HSS menekankan bahwa anggota BPD merupakan perwakilan dari masyarakat. Sehingga mereka bertanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memilih dan mempercayakan sebagai perwakilan masyarakat.

(KOMINFO/HSS)