Bupati Hulu Sungai Selatan H. Syafrudin Noor, Ambil Sumpah dan Janji Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, bersama Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos, M.AP, secara resmi mengambil Sumpah dan janji Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Kecamatan Kandangan, Senin (28/04/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten HSS, H. Tata Syafrudin Noor, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten HSS, serta Plt. Camat Kandangan, Plt. Camat Loksado, Camat Angkinang, dan Camat Daha Utara.

Dalam prosesi tersebut, Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, memimpin langsung pengambilan sumpah dan janji jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu, yang akan melanjutkan masa bakti hingga akhir periode sesuai ketentuan.

Kepala Desa Pengganti Antar Waktu yang telah ditetapkan tersebut adalah, Yudi Hasman sebagai Kepala Desa Bamban Selatan, Fadeli Rahman sebagai Kepala Desa Lumpangi, dan Abdillah sebagai Kepala Desa Balah Paikat. Adapun penetapan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu tersebut telah dilakukan melalui tahapan Musyawarah Desa beberapa waktu yang lalu.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saya mengucapkan Selamat dan sukses kepada para Kepala Desa Pengganti Antar Waktu, yang dilantik dan diambil sumpah pada hari ini. Yakni dari Desa Bamban Selatan, Desa Lumpangi, dan Desa Balah Paikat”, ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut beliau juga berpesan kepada para Kepala Desa Pengganti Antar Waktu agar dapat mengemban amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Hal ini tentunya akan menjadi titik penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa masing-masing.

“Saya berpesan agar setelah pelantikan ini, segera lakukan koordinasi dengan para aparat desa dan perangkat desa lainnya. Karena tugas pertama seorang pemimpin adalah berkomunikasi dan berkoordinasi sebelum melakukan tugas penting lainnya, agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan lancar”, ucapnya.

Menutup sambutan dan arahannya, Bupati HSS menuturkan walaupun sebagai kepala desa pengganti antar waktu, namun kewenangan dan tanggung jawab untuk dapat menyelesaikan pembangunan di desa tetap menjadi amanah yang harus dilaksanakan. Karena terpilihnya sebagai kepala desa tentu mencerminkan besarnya harapan masyarakat.

“saya ingin mengingatkan, bahwa setiap tahun desa akan menerima dana yang dikelola untuk keuangan desanya. Dengan kewenangan yang diberikan dalam hal pengelolaan, saya meminta kepada saudara-saudara sekalian agar transparan dan selalu berpegang pada aturan dalam mengelola alokasi dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pesannya.

Acara pelantikan diawali dengan pembacaan SK Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa PAW, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji, penandatanganan berita acara, serta penyerahan dokumen pelantikan secara simbolis, dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati dan tamu undangan kepada Kepala Desa terlantik.

Dengan pelantikan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat dapat terus diperkuat, guna mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang lebih maju dan sejahtera.

(Prokopim/Kominfo/HSS)