
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD PPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas dengan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.