Kandangan – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2027, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD PPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat persiapan yang bertempat di Aula DPMD PPPA, Rabu (5/8/2026).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris DPMD PPPA Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Normaya Ratnani, S.T., M.M., didampingi Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Lea Indiarti, S.H. Kegiatan ini dihadiri oleh para Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
_1786090790.jpeg)
_1786090804.jpeg)
Dalam arahannya, Sekretaris DPMD PPPA menyampaikan bahwa Lomba Desa merupakan salah satu instrumen evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjadi sarana untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa agar seluruh tahapan pelaksanaan lomba dapat berjalan dengan optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa menjelaskan berbagai hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2027, mulai dari jadwal kegiatan, mekanisme penilaian, indikator evaluasi, hingga peran kecamatan dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada desa yang akan mengikuti lomba. Diharapkan seluruh kecamatan dapat segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa guna mempersiapkan berbagai dokumen dan data pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat persiapan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta komitmen seluruh pihak dalam menyukseskan pelaksanaan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2027. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam mewujudkan desa-desa yang semakin maju, mandiri, berdaya saing, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.