Kandangan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengikuti Zoom Rapat Koordinasi Pemenuhan Indikator Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Tim Pembentukan Percontohan Desa Anti Korupsi Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama Tim Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


Pada Tahun Anggaran 2026, Desa Karang Jawa Muka, Kecamatan Padang Batung, ditetapkan sebagai desa percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penetapan tersebut menjadi bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan desa yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta integritas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, KPK menekankan pentingnya percepatan pemenuhan seluruh indikator penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan desa yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan integritas aparatur desa. Selain itu, KPK juga mendorong terjalinnya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa agar pelaksanaan program dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.


Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Tim Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada Desa Karang Jawa Muka sebagai desa percontohan. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh indikator yang dipersyaratkan oleh KPK dapat dipenuhi secara optimal, sehingga desa tersebut mampu menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.